Aturan Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor: Wajib Punya STCK dan TCKB
Aturan Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor: Wajib Punya STCK dan TCKB Sebelum Turun ke Jalan
Motor atau mobil baru turun dari dealer bukan berarti bisa langsung bebas dikendarai di jalan raya. Kebiasaan mengendarai kendaraan baru yang belum keluar plat nomor resminya masih marak dijumpai di wilayah Kediri, Nganjuk, dan sekitarnya. Padahal, secara aturan hukum lalu lintas, kendaraan tersebut berisiko ditindak oleh petugas kepolisian.
Jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) masih dalam proses penerbitan di Samsat, kendaraan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen resmi sementara.
Tertib administrasi bukan sekadar formalitas mematuhi aturan hukum, melainkan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya.
Memahami Perbedaan STCK dan TCKB
Banyak pembeli kendaraan baru yang masih bingung mengenai fungsi dan bentuk dari dokumen sementara ini. Berikut ringkasan penjelasannya:
Tips Penting dari OtoABM Bagi Pembeli Kendaraan Baru
Agar terhindar dari razia petugas dan denda tilang saat berkendara menggunakan kendaraan baru, perhatikan beberapa saran teknis berikut:
- Konfirmasi Fasilitas STCK ke Dealer: Sebelum membawa pulang kendaraan dari dealer, pastikan pihak penjual telah memfasilitasi penerbitan STCK dan TCKB sementara.
- Dilarang Membuat Plat Nomor Palsu: Membuat plat buatan sendiri dengan tulisan "PROSES" atau mencetak plat hitam secara ilegal di pinggir jalan tergolong tindak pemalsuan dokumen kendaraan yang diancam sanksi pidana dan denda berat.
- Perhatikan Masa Berlaku: Surat perizinan STCK/TCKB umumnya berlaku terbatas (biasanya 1 bulan). Apabila STNK permanen belum rampung diterbitkan, segera ajukan perpanjangan ke dealer/Samsat.
- Selalu Bawa Surat Jalan Resmi: Selama masa penyerahan kendaraan, simpan bukti pendaftaran serta surat jalan resmi dari pihak dealer di dalam bagasi sebagai dokumen pendukung.