Home > > > Aturan Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor: Wajib Punya STCK dan TCKB

Aturan Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor: Wajib Punya STCK dan TCKB

[INFO HUKUM & LANTAS] Kendaraan Baru Wajib STCK & TCKB — CUPLISOTW

Aturan Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor: Wajib Punya STCK dan TCKB Sebelum Turun ke Jalan

Infografis Aturan Kendaraan Baru Wajib STCK TCKB Korlantas Polri
Infografis imbauan penggunaan STCK dan TCKB bagi kendaraan baru — Dok: Korlantas Polri (korlantas.polri.go.id)

Motor atau mobil baru turun dari dealer bukan berarti bisa langsung bebas dikendarai di jalan raya. Kebiasaan mengendarai kendaraan baru yang belum keluar plat nomor resminya masih marak dijumpai di wilayah Kediri, Nganjuk, dan sekitarnya. Padahal, secara aturan hukum lalu lintas, kendaraan tersebut berisiko ditindak oleh petugas kepolisian.

Jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) masih dalam proses penerbitan di Samsat, kendaraan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen resmi sementara.

⚠️ Catatan Penting Keselamatan Berlalu Lintas:
Tertib administrasi bukan sekadar formalitas mematuhi aturan hukum, melainkan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya.

Memahami Perbedaan STCK dan TCKB

Banyak pembeli kendaraan baru yang masih bingung mengenai fungsi dan bentuk dari dokumen sementara ini. Berikut ringkasan penjelasannya:

STCK
Surat Tanda Coba Kendaraan

Pengganti STNK sementara. Bukti sah bahwa kendaraan sedang dalam proses penerbitan di Samsat dan wajib dibawa saat berkendara.

TCKB
Tanda Coba Kendaraan Bermotor

Pengganti plat nomor (TNKB) sementara. Berupa plat dengan dasar putih berpita/tulisan merah serta nomor uji coba khusus.

Dokumen Permanen Resmi Dokumen Sementara
STNK - Surat Tanda Nomor Kendaraan → STCK (Sementara)
TNKB - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat) → TCKB (Sementara)

📜 DASAR HUKUM LALU LINTAS

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang sah.

Tips Penting dari OtoABM Bagi Pembeli Kendaraan Baru

Agar terhindar dari razia petugas dan denda tilang saat berkendara menggunakan kendaraan baru, perhatikan beberapa saran teknis berikut:

  • Konfirmasi Fasilitas STCK ke Dealer: Sebelum membawa pulang kendaraan dari dealer, pastikan pihak penjual telah memfasilitasi penerbitan STCK dan TCKB sementara.
  • Dilarang Membuat Plat Nomor Palsu: Membuat plat buatan sendiri dengan tulisan "PROSES" atau mencetak plat hitam secara ilegal di pinggir jalan tergolong tindak pemalsuan dokumen kendaraan yang diancam sanksi pidana dan denda berat.
  • Perhatikan Masa Berlaku: Surat perizinan STCK/TCKB umumnya berlaku terbatas (biasanya 1 bulan). Apabila STNK permanen belum rampung diterbitkan, segera ajukan perpanjangan ke dealer/Samsat.
  • Selalu Bawa Surat Jalan Resmi: Selama masa penyerahan kendaraan, simpan bukti pendaftaran serta surat jalan resmi dari pihak dealer di dalam bagasi sebagai dokumen pendukung.
Sumber Informasi Resmi: Portal Resmi Polres Kediri — polri.go.id / Polres Kediri
Owner ABM Garage
Ditulis oleh
Bengkel & Catatan Otomotif di Plosoklaten - Kediri — abmgarage.com
Artikel Lama »